Tangerang, hariandialog.co.id.- Banyak pencari keadilan
melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1, Tangerang, Banten, Dr.
Fahmiron, SH,MHUm, mengaku di rugikan. Perkara yang banyak merugikan
dan meresahkan warga masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum
terkait EKSEKUSI.
“Terus terang, saya dan klien sangat dirugikan atas
cara kerja Ketua PN Tangerang ini. Kami mengakukan permohonan
Pencabutan / Pengangkatan Sita Eksekusi atas nomor perkara
55/PEN.EKS/2016/PN.TNG jo Nomor 55/BA/PEN.EKS/2015/PN. TNG. Coba kami
mengajukan per tanggal 18 Desember 2023,” kata Irwan mewakili kliennya
Mangasi Sinaga dan Punguan Parulian Vitus Marbun.
Kami, lanjut pengacara muda yang sudah malang
melintang menangani perkara baik di dalam maupun luar negeri
itu,sangat kecewa. “Klien maunya cepat-cepat supaya jelas kepastian
hukum atas dasar perkara kepailitan. Sudah tidak ada masalah atas
permohonan yang kami ajukan. Tapi anehnya, hingga kini tidak ada
keterangan sepotong pun tentang ada kekurangan atau kesalahan dan lain
sebagainya hingga tidak dilaksanakan pencabutan/ pengangkatan Sita
Eksekusi ini,” terang Irwan.
“Jadi tidak jelas apa permasalahan hingga tidak
dilakukan dan penjelasan pun tidak ada. Kalau ditanyakan kepada
pegawai yang diloket PTSP hampir sama dengan di bagian jurusita dimana
menjelaskan belum di pelajari Ketua Pengadilan. Kita sudah puluhan
kali ke pengadilan ini dan tetap jawabannya belum ada disposisi dari
Pak Ketua,” ungkapnya.
Disamping itu, P. Naibaho, juga mengeluhkan tidak
adanya keberanian dari Ketua PN Tangerang, Dr. Fahmiron, SH,Mhum.
“Kami mengajukan permohonan eksekusi atas hak tanggungan per Oktober
2023. Sampai hari ini belum diterbitkan surat penetapan untuk
dilaksanakan jurusita eksekusi atas sebidang lahan tanah. Padahal,
kami pembeli yang beretikat baik dan telah melalukan pembayaran
sebagaimana ditentukan oleh tim panitia lelang saat itu,” jelas
Naibaho.
Anehnya, lanjutnya, saat Ketua PN Tangerang dijabat
oleh Barita Sinaga sudah ada penetapan. Namun, saat itu, terganjal
pelaksanaan jalannya PEMILU. “Jadi pihak keamanan dalam hal ini polisi
Polres Tangerang minta diundur selesai Pemilu. Namun, berselang
selesainya Pemilu, sang Ketua PN Tangerang pensiun dan diganti orang
baru Fahmiron. Namun, setelah diajukan surat penetapan yang baru dari
Ketua baru Fahmiron, hingga berita ini diturunkan belum juga ada,”
kata Naibaho dengan sangat menyesal karena di rugikan.
Naibaho, menceritakan sangat banyak kerugian
perusahaannya atas ulah dari Ketua PN Tangerang. “Kami membeli dengan
niat baik untuk menguasai buat usaha. Untuk pembayaran kami meminjam
uang bank yang tentunya dikenakan bunga dan administrasi. Semuanya
dibayar lunas. Eh, sampai sekarang belum bisa dieksekusi sementara
bunga bank atas penjaman pelunasan usai lelang harus dibayar per awal
bulan,” kata Naibaho dengan kesal hingga membuat laporan baik ke
Pengadilan Tinggi Banten.
Kami, lanjutnya sudah melaporkannya ke PT Banten
selaku provost terdepan dari Mahkamah Agung RI. Dan juga tidak ada
tanda-tanda akan diterbitkannya surat penetapan eksekusi baru, dan
lanjut melaporkannya ke Mahkamah Agung. “Kami membuat laporan ke Ketua
Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung dengan tembusan ke PT Banten,”
ujarnya dengan nada sangat kesal.
Atas adanya beberapa laporan di redaksi koran ini,
mencoba mengkonfirmasikan langsung ke Ketua PN Tangerang, Dr.
Fahmiron, SH,Mhum. Namun, tidak berhasil karena tidak diberi disposisi
kepada siapa minta penjelasan atas banyak keluhan terkait macetnya
kran eksekusi.
Sementara itu, Wakil Ketua bidang Non Yudisial
Mahkamah Agung RI selaku Juru Bicara MA RI, Dr. Suharto, SH,MH, ketika
dipertanyakan masalah banyaknya kasus Eksekusi yang tidak dilaksanakan
Ketua PN Tangerang, dan dijelaskan bahwa Kewenangan pelaksanaan
Eksekusi ada pada Ketua PN sebagaimana Ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU
No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (tob-01).
