Bandung, hariandialog.co.id.- 554 calon jemaah haji asal Kabupaten
Tasikmalaya membatalkan pemberangkatan ibadah haji. Para calon jemaah
haji ini mengurungkan niatnya lantaran belum melunasi biaya. Selain
itu, faktor lainnya akibat sakit, wafat, daftar tunggu yang lama dan
wacana penyesuaian tarif haji.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Boy Hari Novian
menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, ibadah haji kembali lagi
pada niat individu masing-masing.
“Kalau mudur atau nunda enggak masalah, karena kita prinsipnya haji
itu jika mampu. Rukun islam ke lima berhaji jika mampu,” kata Boy
dihubungi wartawan via sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
“Kalau tahun ini masyarakat tidak bisa berangkat karena tidak
mencukupi uangnya berarti belum ada kewajiban haji, gugur kewajiban
hajinya mungkin nunda hingga tahun berikutnya sampai mampu melunasi.
Antrean tetap jadi prioritas ,” tambahnya.
Boy menambahkan, jika calon jemaah haji menunda
pemberangkatannya dan akan berangkat di tahun depan. Ia menyebut
antrean bagi calon jemaah haji itu tetap jadi prioritas.
Menurutnya, kenaikan tarif haji ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi
dan disesuaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat Kemenag
Jabar akan gencarkan sosialisasi penyesuaian tarif haji itu.
“Kita akan sosialisasikan ke setiap kabupaten kota terkait kebijakan
ini, jadi baru ada sosialisasi tingkat nasional dan dalam waktu dekat
satu dua hari kedepan kita sosialisasi tingkat Jawa Barat,” ungkapnya.
Boy sebut ada tiga skema pembayaran yang disepakati setelah pertemuan
antara pemerintah, BPKH dan DPR.
“Satu yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat itu tidak perlu
menambah, dua yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat itu nambah 9
juta dan tiga yang memang berangkat 2023 harus membayar sesuai dengan
kekurangan yang sudah ditetapkan Rp 49 juta, kalau misalkan tabungan
awal sudah Rp 25 juta tinggal nambah Rp 24 juta sekian lagi,” jelasnya
seperti ditulis dtc.
Dia berharap, kebijakan baru ini menjadi kebijakan terbaik yang
disepakati oleh pemerintah, DPR dan BPKH bahwa nilai sebesar Rp 49
juta sekian ini dianggap merupakan pertimbangan terbaik.
“Apapun hasil ini tolong disepakati masyarakat dengan bijak, karena
ini juga sudah malalui tahapan yang sangat panjang akhirnya
menghasilkan keputusan ini. Bagi masyarakat yang belum bisa melunasi
tahun ini dikarenakan belum ada dana, bisa ditunda untuk keberangkatan
tahun depan,” pungkasnya. (lumsim).
