Jakarta, hariandialog.co.id.– Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin
mengatakan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk
kependudukan (NIK) sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Budi mengatakan surat tersebut juga sudah diterima oleh
Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak
Dirjen Dukcapil,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (23-4-2024).
Ia mengatakan penonaktifan NIK itu akan dilakukan pada
minggu ini. “Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak
92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua
kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?
Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati
Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal
dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih
fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.
Sementara itu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah
Pemprov DKI dalam penataan dokumen kependudukan. Kemendagri saat ini
masih menunggu surat dari Pemprov DKI soal pengajuan penonaktifan 92
ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan
penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam
Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar
data kependudukan lebih akurat tulis dtc
Teguh mengatakan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta atas
hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara
bertahap. (pitta).
