Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH,MH, bersama Wakil dan Para Asisten
menerima kunjungan kerja Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, dan
Danlanud Supadio Pontianak, di Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa, 27
Desember 2022,
Masyhudi mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja dan
sekaligus silaturahmi di Kejati Kalbar. Kunjungan ini merupakan suatu
kehormatan.
Masyhudi berharap hubungan kerja sama dengan Bea Cukai Kalimantan
Barat serta Danlanud Supadio Pontianak yang selama ini telah terjalin
dengan baik, untuk terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan.
Sebagai lembaga negara khususnya dalam bidang penegakkan
hukum, tentunya Kejaksaan secara langsung sangat erat hubungannya
dengan Bea Cukai dan Lanud Supadio khususnya dalam hal penegakkan
hukum, baik sipil maupun militer, dalam lingkup kepabean dengan saling
memperkuat kinerja penegakan hukum lingkup kepabeanan. Sedangkan dalam
bidang militer berhubungan dengan perkara koneksitas.
Kajati Kalbar menerima kunker Danlanud Supadio Pontianak. Foto: Dok.
Kejati Kalbar “Semoga ke depannya, koordinasi dan kerja sama antara
Kejati Kalbar dengan Lanud Supadio dan Bea Cukai Kalimantan Bagian
Barat, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang militer dan
kepabeanan, akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan
transparan,” ucap Masyhudi sepertiditulis kumparan.
Danlanud Supadio menyampaikan, bahwa kedatangannya merupakan kunjungan
untuk memperkenalkan diri sebagai Komandan Lanud Supadio yang baru.
Pihaknya siap untuk bekerja sama, baik dalam hal penegakkan hukum yang
terkait dengan koneksitas maupun dalam bidang lain.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Barat
menyampaikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan
mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah Pabean dan pemungutan bea masuk
dan cukai.
Kemudian, pungutan negara lainnya untuk memberi fasilitas perdagangan,
di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain, melindungi
industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri
sejenis dari luar negeri, melindungi masyarakat dari masuknya
barang-barang berbahaya dan memungut bea masuk dan bea keluar serta
cukai secara maksimal. (rel/tob).
