Jakarta, hariandialog.co.id.- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto
mengatakan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum tuntas, kini
masuk lagi laporan dan sedang diperiksa atas nama Wakil Ketua KPK
Alexander Mawarta.
Penanganan perkara dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI. Atas nama Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK
RI, Alexander Mawarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan dua
perkara tersebut adalah hutang yang harus diselesaikan. “InsyaAllah
semuanya termasuk pak Firli, nanti segera kita selesaikan. Hutang saya
itu,” ucap Karyoto, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11-10-2024).
Polda Metro Jaya masih terus mengusut dua kasus yang
menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade
Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total sudah ada 173 orang saksi
yang dimintai keterangan untuk mengusut dua kasus Firli.
Ade Safri memaparkan, kasus pertama adalah pemerasan
terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut, ada 134 saksi yang sudah
diperiksa polisi. “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan
sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11
orang,” ungkap Ade Safri, Rabu (2/10/2024).
Ratusan saksi tersebut, menurut Ade Safri, demi kepentingan
kelengkapan berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung.
“Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,”
beber Ade.
Kemudian kasus yang kedua adalah tentang pertemuan Firli
dengan pihak berperkara. Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal
65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan
pihak berperkara ulis tvone.com.
Dalam kasus kedua ini, Ade Safri menyebut, sudah ada 39
saksi diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri
7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli
hukum pidana dan acara pidana. “Penanganan perkara dugaan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan
terlapor FB,” tukasnya. (han-01)
