Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Leonard Eben Ezer membenarkan, pelimpahan berkas perkara dan
barang bukti tahap kedua kasus korupsi Asabridengan tersangka Teddy
Tjokro telah dilakukan. Teddy adalah tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana
investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode
2012-2019.
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung
Jawab berkas perkara barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum
kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, (kemarin) di Gedung Bundar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Leonard dalam keterangan
tertulis diterima, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Hokindo Mediatama yang telah berubah nama menjadi PT
Hokindo Properti Investama. Selain itu, Teddy tercatat sebagai
pengurus PT Rimo International Lestari. “Tersangka TT (Teddy) bersama
dengan terdakwa Benny Tjokro telah mengurus dan mengelola beberapa
perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya
Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO
PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti
Indonesia (kode saham POSA). Keduanya mengatur dengan pihak afiliasi
seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik,”
jelas Leonard.
Dia menambahkan, modus digunakan keduanya adalah dengan
mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana
kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee
dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian
ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI (Persero) untuk
mendapatkan keuntungan dan merugikan PT ASABRI (Persero).
Selain itu, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
keuntungan yang diduga berasal dari korupsi oleh Teddy bersama Benny
Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham yang
selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila
Rianti. “Keuntungan lain diperoleh Tersangka TT digunakan untuk
membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan
menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk,” beber Leonard,
seperti ditulis liputan6com
Leonard mencatat, perkara Teddy memiliki sejumlah pihak
afiliasi dalam melancarkan kejahatan, antara lain pada PT PT Duta
Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan
Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur
Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua
Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra
Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa
dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perkara Teddy dijerat pasal berlapis,
Kesatu:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob).
