Jakarta, hariandialog.co.id – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan Komisaris PT Soitech Media Sinergy berinisal IH (Irwan Hermawan-red) jadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Penetapan IH sebagai tersangka, dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertukisnya, Selasa (7/2/23). Masih dikatakan Ketut Sumendana, Tim Jaksa Penydik juga telah memeriksa keterangan enam orang saksi, termasuk IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
Selain itu juga diperiksa saksi FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi; CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment; LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia; HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia; dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia. “Adapun, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” jelas dia.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI).
Dengan ditetapkannya IH sebagai tersangka, maka dalam kasus dugaan korupsi BAKTI, telah menetapkan lima orang tersangka. (Yud/Het)
