Jakarta,hariandialog.co.id.-Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya (pesero) akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, berkaitan berkas perkara, barang bukti dan empat orang tersangka telah ditahapdukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakpus, Jumat (31/3/2023).
Maka dengan diterimanya tahap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., maka Kejari Jakpus akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta guna kemudian menentukan jadwal persidangan, dan majelis hakim yang menanganinya.
Pelaksanaan penyerahan tahap II tersangka BR, THK, HG, dan NM, dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam press release-nya kepada wartawan, Jumat (31/3/23). Setelah Jaksa Penuntut Umum (Kejari Jakpsus-red) menerima pelimpahan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung dari tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 19 April 2023.
Tersangka BR, dan MN ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka THK, dan tersangka HG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka, diatur dan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa dalamcatatan Dialog, nama-nama tersangka yang disebut insialnya itu adalah, BR (Bambang Rianto- Dirop II PT Kaskita Karya), NM ( Nizam Mustapa-Komisaris PT. Pinnacle Optima Karya), THK ( Taufik Hendra Kusuma-red) dan HG (Haris Gunawan-red).(Het).
