Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung, Senin (29/11/2021), memeriksa empat saksi terkait
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan
Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d
2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, melalui siaran pers di laman resmi Kejagung, menjelaskan
bahwa keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keempat saksi tersebut yakni WR selaku Pelaksana
Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Sukabumi, AAY selaku
Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, AS
selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Sukabumi, dan DCW selaku Pemimpin
PT. Askrindo Cabang Cirebon.
“WR selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama
Perwakilan Sukabumi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra
Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW,
Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” jelasnya seperti ditulis kompas.tv
Selanjutnya, AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT.
Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.Dua saksi lain yakni AS
dan DCW juga diperiksa untuk kasus yang sama dan tersangka yang sama.
Kejagung juga memeriksa seorang saksi pada perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan
Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan
periode tahun 2012 s/d 2019. “Saksi yang diperiksa yaitu RMOYND
selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait transaksi
ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI.”
Pada hari yang sama Kejagung juga memeriksa seorang
saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi yang diperiksa yaitu RA selaku Direktur Pelaksana
III LPEI periode 2016 s/d Desember 2018, diperiksa terkait Group Johan
Darsono. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” (tob)
