Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dan ditahan
dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha
pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan
Barat (Kalbar).
PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah
dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi,
mengumumkan penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Gedung
Kejagung, Kamis, 21 – 05 – 2026, malam.
Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS. Sudianto
disebut jaksa diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di
luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
“Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan
tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan
Barat,” ujar Syarief.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang yang dilakukan
PT QSS adalah perusahaan tersebut menambang bauksit bukan di lokasi
yang tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara
negara. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang
bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi
menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen
dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,”
katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada 2017 hingga 2025.
Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta,
tulis dtc (bing-01)
