Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menguatkan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan
banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan
Mahkamah Agung, Jumat, 22-05-2026.
Putusan banding ini diketok pada Rabu (20/5). Hakim banding
memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan banding
Nurhadi.
Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim
menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan
melakukan TPPU. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar
Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Rabu (1/4).
Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika
denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp
137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi
dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari berbagai pihak
yang totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan
transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi,
Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan
TPPU.
Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky yang menantunya telah
menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan
USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan
serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah
Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan
usaha itu menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar, dtc. (bing-01)
