Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta
majelis PN Jakarta Selatan agar menghukum terdakwa Rizki Jalupratomo
bin Bambang Sumardiko dengan pidana penjara 1 tahun penjara denda
Rp.20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa terdakwa Rizki Jalupratomo terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah dibidang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistem sebagai mana pada Pasal 21 ayat (2) huruf c
Jo Pasal 40 A ayat (1) huruf f UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan
atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa yaitu 11 dus
berisi Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat sejumlah kurang
lebih 163,5 gram dan 1 kantong plastic Sisik Trenggiling (Manis
Javanica) dengan berat sejumlah 1.490 kg serta 1 unit HP merk VIVO X
80 warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, jaksa Refina Donna Sihombing, Hengki Charles
Pangaribuan, Arief Qudni Nasution dan Senator Boris Panjaitan
menyebutkan terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan
/ atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi
Disebutkan pada 15 Maret 2025, ARIEF MAULANA (DPO)
menghubungi terdakwa dan memberitahukan memiliki sisik trenggiling
sebanyak 165 kg dan dijual dengan harga Rp.1 juta kg, lalu terdakwa
menawarkan untuk menjualnya dengan harga sendiri sebesar Rp.1,1 juta.
Namun kepastian harga akan disepakati setelah melihat
sampel sisik trenggiling dan ARIEF MAULANA, 08 April 2025 dalam rangka
silahturahmi hari raya Idul Fitri terdakwa pulang ke kampung di Dusun
Jumbun Desa Giwang Retno Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Provinsi
Jawa Tengah bertemu dengan saksi PRIYO AGUNG IMAN Bin AMIR SUGIONO dan
membujuknya untuk membantu menawarkan sisik trenggiling kepada calon
pembeli dengan harga Rp.2,8 Juta.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang sedang
melakukan patroli siber (cyber patrol) menemukan akun facebook milik
saksi PRIYO AGUNG IMAN Bin AMIR SUGIONO berisi postingan “info pembeli
sisik trenggiling” sehingga diduga akan terjadi perdagangan illegal
bagian-bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik Trenggiling,
selanjutnya melaporkan informasi ARIF MAULANA (DPO) dan
menyerahkannya kepada saksi FARDAN SYAH, saksi EKO TRIYONO dan saksi
DENNY serta tim Polisi Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, yang langsung
membawa terdakwa, saksi PRIYO AGUNG IMAN Bin AMIR SUGIONO serta barang
bukti ke kantor Polisi Kehutanan untuk diproses sesuai hukum. (tob)
