Makassar, hariandialog.co.id.- — Setelah dilakukan penyelidikan,
seorang anggota polisi inisial Bripda P ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda DP yang baru lulus
tersebut. “Laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal,
membentur-benturkan kepala. Itu pertama kami mendengar laporan,” kata
Djuhandhani di Polres Pinrang, Senin, 23-02-2026.
Djuhandhani menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah
rekannya, setelah mengalami tindakan kekerasan dari seniornya di barak
Samapta Polda Sulsel. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Djuhandhani mengatakan penyidik gabungan Propam dan
Ditreskrimum telah menetapkan satu senior korban, Bripda P sebagai
tersangka terkait dugaan penganiayaan Bripda DP di area barak Samapta.
“Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 anggota ini, ada
teman satu angkatan korban, dia tidak melaporkan dan berusaha
mengaburkan,” ujarnya.
Meski demikian, Djuhandhani mengaku belum mengetahui pasti
motif dari tindakan kekerasan di dalam Barak Samapta Polda Sulsel yang
menyebabkan Bripda DP tewas. “Motifnya masih kita lakukan penyelidikan
dan kita berusaha menjawab pertanyaan publik terkait kasus ini dengan
menetapkan satu senior korban sebagai tersangka, Bripda DP,” ujarnya.
Sebelummya seorang anggota polisi, Bripda DP (19) tewas setelah
menjalani perawatan medis usai diduga mengalami tindak kekerasan oleh
seniornya di asrama Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel
telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Bripda DP dilarikan ke RSUD Daya Minggu (22/2) pagi. Namun
korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan medis,
tulis cnni. (tur-01)
