Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menemukan logam mulia seberat 55 kilogram di dalam mobil Bupati
Langkat Syah Afandin atau Ondim saat operasi tangkap tangan (OTT).
Belakangan diketahui, logam tersebut merupakan platinum.
Temuan tersebut langsung menyita perhatian publik karena
platinum merupakan salah satu logam mulia yang tergolong langka dan
memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. KPK pun jarang menemukan logam
jenis ini dalam perkara korupsi.
Saat ini, KPK masih mendalami asal-usul logam tersebut. Penyidik juga
akan meminta bantuan ahli untuk memastikan keaslian platinum sebagai
bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Lantas, apa sebenarnya platinum, mengapa nilainya begitu tinggi, dan
bagaimana kronologi penemuannya dalam OTT bupati Langkat?
Platinum atau platina merupakan logam mulia berwarna putih keperakan
yang dikenal lebih langka dibandingkan emas. Kelangkaan tersebut
membuat nilainya tinggi dan menjadi salah satu logam paling berharga
di dunia.
Selain memiliki nilai ekonomi yang besar, platinum juga dikenal tahan
terhadap korosi. Karakteristik itu membuat logam ini tidak hanya
dimanfaatkan sebagai bahan perhiasan premium, tetapi juga digunakan
secara luas pada berbagai sektor industri.
Pemanfaatan platinum mencakup industri otomotif, peralatan
laboratorium, komponen elektronik, hingga bidang medis. Bahkan,
senyawa platinum digunakan sebagai bahan dalam sejumlah obat
kemoterapi untuk menangani beberapa jenis kanker.
Karena kelangkaan dan manfaatnya yang luas, temuan platinum dalam
jumlah besar pada kasus dugaan korupsi tergolong tidak lazim. Selama
ini, KPK lebih sering menemukan emas dalam perkara yang ditangani.
Temuan 55 kilogram platinum berasal dari OTT terhadap bupati Langkat
yang digelar KPK pada Kamis (2/7/2026). Pelaksana Tugas Direktur
Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik menemukan 55
keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam
mobil Syah Afandin.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang
lebih 55 kilogram di mobil SAF,” kata Achmad Taufik Husein dalam
konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan setiap keping logam
tersebut memiliki nilai sekitar Rp 900 juta. Dengan jumlah 55 keping,
nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website
yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp 900 jutaan. Sudah
dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp
40-an miliar,” tutur Taufik.
Setelah itu, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat,
Binjai, dan Medan, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH,
sopir berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta
berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
Ilhamsyah Bangun.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al
Mu’arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp 800 juta dari total
komitmen Rp 1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh 80
proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek pada
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada 2025.
Selain dugaan suap, penyidik juga menduga Syah Afandin menerima
gratifikasi hingga Rp 3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut
berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP,
serta pengadaan seragam sekolah dasar, tulis berita1. (han-01)
