Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Jaksa PenyidikPidana Khusus (Pidsus) Rabu (19/10/22) melakukan penahanan kepada tersangka J selaku makelar tanah/lahan di RT 008/RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibebaskan oleh Dinas Perhutanan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018.
Penahanan tersangka J tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan melalui keterangan persnya pada Kamis (20/10/22). Menurutnya, penahanan dilakukan kepada tersangka J berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
“Tersangka J ditahan selama 20 hari dalam masa penahanan sementara terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Ade Sofyansah.
.
Perlu diektahui bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 (sembilan) pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilaksanakan secara melawan hukum.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH (ketiga tersangka lain sudah terlebih dahulu ditahan) sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Tersangka J dalam kasus dugaan korupsi pembebasa lahan Cipayung tersebut adalah melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter.Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000,-, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317,.
Maka uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683,-.
Selain itu, dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas perbuatan tersangka J tersebut maka dia disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
