Surabaya,hariandialog.co.id.- Dukungan Kejaksaan RIdalam percepatan investasi menjadi program strategis Jaksa Agung Burhanuddin. Sehingga kejkasan perlu melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi yang berpotensi membuat hengkangnya para Investor.
Hal tersebut dikatakan Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam pengarahan pada acara rapar koordinasis (Rakor) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Impelementasi Bantuan Hukum,Konsultasi Hukum dan Pengawalan Hukum terhadap Percepatan Investasi, yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/10/22).
Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, maka Kejaksaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai suatu terobosan yang diperlukan yaitu:
Kejaksaan telah menerbitkan 6 arahan kebijakan strategis, yang sebagian diantaranya berkaitan dengan investasi yaitu: Agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional;
“Kami perintahkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali. Selanjutnya kami perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi,” kata Sunarta.
Dia mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2019, pihaknya mengundang Kepala BKPM untuk hadir dalam memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mengenai pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan membentuk suatu komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan yang berhubungan dengan investasi.
Adapun keputusan dalam Rakernas tahun 2019 tersebut, yaitu:
Jajaran Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan investasi;
Kejaksaan akan mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah terkait investasi.
Kejaksaan juga membuka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi.
Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BKPM pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada pokoknya mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, diantaranya melalui upaya:
Pengamanan pembangunan strategis di bidang Kebijakan Investasi dan/atau Penanaman Modal, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang ada di bidang intelijen.
Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dan dalam tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 diperpanjang dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022.
Kejaksaan juga melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi meliputi aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, potensi konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, kesadaran hukum masyarakat, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam;
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian / Lembaga / Instansi / BUMN / Pemerintah Daerah / Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam rangka penguatan sistim pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar;
Melakukan penanganan pertama (first responder) atas informasi tentang adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan / atau penyimpangan oleh oknum para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat mengganggu kenyamanan pelaku pembangunan dan/atau investasi, dan hal lainnya yang pada pokoknya mendukung percepatan investasi.
Hadir dalam rapat ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Wilayah V, Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen. , Para Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. (***/Het)
