Jakarta, hariandaialog.co.id. – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan sita eksekusi atas asset milik terpidana Benny Tjokosaputro yang dipidana dalam kasus pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Aset Benny yang disita tersebut berada di Kabuapaten Tangerang, Banten.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta,, Kamis (20/10/22), bahwa Aset aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu :
20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
9 bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
4 bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, bebernya.
Penyitaan asset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro dilakukan untuk mengembalikan kerugian Negara dan juga berddasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokosaputro yang disita tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung, akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro. (Het)
