Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus kripto dan scam online
dalam surat dakwaan hanya Wanda Zulefri dan Muhamad Safii Daulay yang
hanya jadi pesakitan alias terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Padahal di dalam surat dakwaan dari Kejaksaan Agung ada
nama-nama NICK als RAYEN (warga negara Malaysia), KURUS als JORDAN
(warga negara Malaysia), LAM WEY CHYUAN als BOBO Als GEMUK (warga
negaraMalaysia), BILLY Als. ARWI, GOBALEN, HANDRI ZULFADLI, SURYA
DARMA, MUHAMAD RISYAD, ARIFIN PADIL, M LAZUARDI alias AMIK, RIZKI
RAMADHAN Alias BUSONG serta BUDI PRATAMA (semuanya masih dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa Wanda Zulefri dan Muhamad Safii Daulay disebut
jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik dan untuk itu diancam pidana penjara dengan Pasal 45A ayat
(1) Jo Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Wanda melalui temannya Gobalen diperkenankan
dengan NICK alias RAYEN (DPO) yakni BOBO Als. GEMUK (DPO) yang datang
menemui Terdakwa 1 di Kota Medan untuk mengambil Rekening Bank
tersebut. Untuk pembayaran atas pekerjaannya tersebut dibayar oleh
NICK alias RAYEN (DPO) kepada Terdakwa 1 dengan cara ditransfer. Dan
untuk satu rekening dihargai Rp.1,4 juta. Dan akhirnya didapat banyak
rekening.
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, NICK alias RAYEN
(DPO) dan KURUS alias JORDAN menyuruh Terdakwa 1 WANDA ZULEFRI untuk
membuat akun Indodax, akun Toko Crypto dengan bayaran sebesar
Rp800.000, Pendirian PT dan CV sekaligus dibuatkan Rekening Bank atas
nama PT dan CV tersebut dengan upah pembayaran sebesar Rp25 juta dan
pembuatan Rekening Bank MANDIRI, Bank BNI, Bank BRI, Bank BSI, Bank
Danamon, Bank SINARMAS di transfer Rp.20 juta.
Adapun Perusahaan yang dibuat itu diantaranya PT. Boss
Digital Teknologi (Owner ARIFIN PADIL), CV. Inovasi Logika Digital,
CV. Sistem Teknologi Berjaya, PT. Gamuda Profit Global (Owner M
LAZUARDI), CV. Fena Micro Express Inc, CV. Best Digital Solusi, CV.
Royal Tekno Digital (Owner HANDRI ZULFADLI), CV. Profit Prophets
Global (Owner MUHAMAD SAFII DAULAY), PT. Berjaya Ultimate Group, PT.
Amazing Global Trading, CV. Super Media Solusi (Owner RIZKI RAMADHANI
als BUSONG), PT. Tdam Ameritrade Internasional Securities (Owner BUDI
PRATAMA)
Untuk lebih meyakinkan dibuat media social yakni: Grup
Telegram atas nama PT WANDA dengan anggotanya yakni KURUS alias JORDAN
WNA Malaysia, LAM WEY CHYUAN als BOBO alias GEMUK Alias WNA Malaysia,
ANDRI ZULFADLI WNI (Adik Kandung), Ultraman 3 yaitu FANDI (Admin),
GRUP TELEGRAM atas nama PT GRUP MIKE berisikan anggotanya adalah NICK
alias RAYEN WNA Malaysia, MELON (Admin) WNI, ANDRI ZULFADLI (Adik
KAndung), FANDI (Ultraman 3), GRUP TELEGRAM atas nama REK CV NEW 1
anggotanya adalah Terdakwa 1 WANDA ZULEFRI, ANDRI ZULFADLI (Adik
Kandung), NICK alias RAYEN WNA Malaysia, dan MELON (Admin).
Uang yang Terdakwa 1 WANDA ZULEFRI keluarkan kepada Agen (komisi)
untuk pembuatan per rekening atas nama PT/CV yakni sebesar ±
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sedangkan untuk rekening pribadi
sebesar ± Rp1.000.000 (satu juta rupiah) serta Rp100.000 (seratus
ribu) untuk akun Indodak dan Toko Krypto.
Akun Indodax dan Toko Krypto serta Rekening Bank ataupun Internet
Banking yang berhasil diperoleh/dibuat oleh Terdakwa 2 MUHAMAD SAFII
DAULAY yang yakni: Akun Indodax: sebayak 15 orang yakni Saibatul
Hamdi, Dio Erlangga, Oki Nazla Fahrezi, Nuno Gomez, Melani Masita
Lubis (Istri Terdakwa 2), Toni Saputra, Aji Trinata, Angga Kusuma,
Silvani Nurul Aini,Reno Renaldi, Rio Andrian, Sari Kusuma, Sisca
Lubis, Dinda Aulia dan Dinda Kartika Sari, Akun Toko Krypto: Toni
Saputra, Nuno Gomez dan Ki Nazla Fahrezi, Rekening Bank BCA milik:
Toni Saputra, Nuno Gomez dan Ki Nazla Fahrez, Rekening pribadi milik
Terdakwa 2 MUHAMAD SAFII DAULAY yakni rekening Bank BRI, BCA, Mandiri
dan BNI atasnama (Nomor rekening tak diingat) dijual kepada Terdakwa 1
WANDA ZULEFRI dengan harga Rp300 ribu ). Dan juga ada rekening CV.
PROFIT PROPHETS GLOBAL.
Adapun para Korban kasus Penipuan tersebut yang terjadi kurun waktu
Agustus 2024 hingga Maret 2025, Saksi korban Dr. AGUS ROHMAT, SIK,
SH.,M.Hum sebesar Rp7.583.000.000 , Saksi korban ROSDINA NAPITUPULU.
ST., sebesar Rp4.442.013.643 dan 78 orang korban dengan jumlah
kerugian total ± Rp78.000.000.000 (tujuh puluh delapan milyar rupiah);
dan ISMANTO BIMAM KUSUMAEDI sebesar Rp128.113.202, (bing)
