Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman
gembong narkoba Jufriadi Abdullah menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Jufriadi dihukum mati di tingkat pengadilan negeri (PN).
Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN
menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu
di sebuah mobil.
Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi
pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka
lalu diproses secara hukum ke pengadilan.
Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia.
Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku
mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.
Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman
mati kepada Jufriadi. Hukuman diturunkan menjadi penjara seumur hidup
oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 2 Agustus 2022. Duduk
sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Sifa’urosidin dan
Masrul.
Jufriadi tidak kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK). Siapa nyana dikabulkan. “Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal
judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp
1.000.000.000,00 subsidair 3 penjara,” demikian bunyi putusan MA
yang dilansir websitenya, Minggu (23-07-2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota
Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti
Endrabakti Heris Setiawan. (tob).
