Bandung, hariandalog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara terhadap dua
pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang
Darmawan dan Khairur Rijal, dalam kasus Bandung Smart City.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata Hakim Ketua
Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Desember
2023.
Ia mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan
telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan
menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Bandung.
Adapun Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung
divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan
penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Khairur Rijal yang juga sebagai Sekretaris Dishub Kota
Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga
bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti
menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny
selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro
selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku
Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa
dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap
ditahan,” katanya.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur
Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan
untuk mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan
bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas
vonis tersebut.
“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita
sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami
itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia, tulis tempo
Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah
melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
{f.dua)
