Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi menetapkan majikan berinisial E
sebagai tersangka atas insiden tertembaknya sopir pribadi berinisial
AM. Akibat perbuatannya itu, E dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes
Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20-02-2023).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
mengatakan E dijerat dengan pasal undang-undang darurat. Dia
menuturkan E terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. “Karena
dalam KUHP-nya jelas dikenakan sanksi Pasal 360 KUHP, 351, dan UU
Darurat. Itu semua di atas 5 tahun,” ujar AKP Nurma Dewi.
Pasal 360 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum
penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan
selama-lamanya satu tahun.”
Pasal 351 KUHP berbunyi:
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun.”
Insiden itu terjadi pada Jumat (17-02-2023), sekitar pukul 23.43 WIB.
Saat itu AM, yang merupakan sopir pribadi E, sedang membawa
majikannya.
Norma juga menyebutkan pria berinisial AM tertembak senjata
api (senpi) milik majikannya berinisial E. Pelaku tidak melaporkan
kejadian tersebut. Polisi mengungkap laporan itu diperoleh dari pihak
rumah sakit yang merawat AM. “Jadi kita dapat dari pihak RS yang
memberitahukan ke pihak kepolisian bahwa ada seseorang terluka
tembak,” kata Nurma Dewi
Nurma mengatakan polisi kemudian mendatangi rumah sakit
tersebut. Dia mengatakan AM saat ini masih menjalani perawatan di RS
Mayapada. “Jadi dari pihak kita mendatangi RS tersebut kemudian kita
dalami semuanya,” ujarnya.
Senjata api sang majikan meletus saat mobil yang dikendarai
AM dan E melintas di Jalan Daksa Senopati, Setiabudi, Kebayoran Baru,
Jaksel. Posisi E saat itu duduk di belakang. “Saat melintas di Jalan
Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, yang saat itu
sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, dan pelaku duduk
di belakang sebelah kiri sopir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Insiden tertembaknya AM terjadi ketika sang majikan, E,
memeriksa tasnya yang berisi senjata api. Namun tanpa diduga, senjata
api terkunci dan meletus sehingga mengenai korban. “Pada saat pelaku
memeriksa tas senpi milik pelaku, lalu pelaku akan mengunci senpi
tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu
pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening
sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut,” jelas Ade Ary seperti
ditulis .
Dia mengatakan E kemudian membawa AM ke RS Mayapada. Dia
mengatakan AM juga telah menjalani operasi pada lukanya tersebut.
(han).
