Dialog

Kejagung Kasasi Kasus Vonis Lepas Perkara MIGOR

Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan
kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap
tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak
kelapa sawit (CPO) atau Minyak Goreng (Migor) periode 2021-2022.
            Tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini yang menerima
vonis lepas yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas
Group. “Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai
Akta Permohonan Kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Harli Siregar, saat dihubungi, Selasa, 15  April  2025.
           Vonis lepas itu diberikan Majelis Hakim yang terdiri dari
Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif
Baharudin dan Ali Muhtarom. Putusan itu diberikan buntut adanya suap
dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

            Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60
miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi
PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat
itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu
Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta
Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang
mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” jelasnya.
        Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu
sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada
tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. “Jadi perkaranya
tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan,
tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak
pidana,” tuturnya, tulis cnni. (bing-01).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *