Terkait Kasus Suap Rp.60 Miliar Perkara CPO: MA Resmi Berhentikan 4 Hakim Plus Panmud
Jakarta, hariandialog.co.id. Mahkamah Agung (MA) memberhentikan
sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap
pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh
Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau
berkekuatan hukum tetap. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan
sementara,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Sang Profesor Yanto menjelaskan MA akan resmi
memberhentikan para tersangka jika sudah ada putusan berkekuatan tetap
dari pengadilan. “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
akan diberhentikan tetap,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, ia menegaskan pimpinan MA
menghormati proses hukum di Kejagung. MA juga mendorong agar proses
hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. “Mahkamah
Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia
peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan
perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan
Peradilan yang bersih dan profesional,” ujar Yanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam
kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi
persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 oleh
korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas
Group.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta,
pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu
Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni
Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, (farhan-01)