Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
melalui tim jaksa penyidik pada Pidana Khusus terlalu cepat menetapkan
Syahira Aninda Putri (SAP) sebagai tersangka dan lengsung melakukan
penahanan. Padahal, SAP seusai pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat hanya sebagai pegawai BRI Cabang Pembantu Thamrin City
bagian teller.
“Kan kalau hanya sebagai teller apakah bisa mengambil
atau meraup uang sebanyak Rp.9,8 miliar dalam waktu dua hari yaitu 26
dan 27 Desember 2022. Berapa banyak sih nasabah Bank BRI Kantor Cabang
Pembantu Thamrin. Kan bank BRI itu hanya melayani pedagang grosir
kain. Jadi sepertinya kurang dimengerti,” kata Halim setelah dimintai
konfirmasi atau tanggapan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada para wartawan.
Halim yang pernah bekerja di Bank Agung Asia dan Bank
Summa dahulu, mengetahui bahwa uang di tangan seorang teller tidak ada
sebanyak itu. “Coba hanya dalam waktu 2 hari bisa dibobol 9,8 miliar.
Kan angkanya cukup pantastis. Jadi perlu dikawal kasus ini. Jangan
jangan si SAP hanya ditumbalkan oleh oknum yang bisa saja diamini tim
penyidik tidak di jadikan tersangka. Jadi KPK harus tetap mensuvervisi
kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Pembantu Thamrin City,” terang
Halim.
Di bank, lanjut Halim, pembukuan cukup ketat
pengawasanya. Semuanya harus diketahui pimpinan yang berangkutan
setiap transaksi dan ada pertanggung jawaban melalui paraf. “Jadi
kalau hanya SAP jadi tersangka sangat mustahil. Atasan SAP langsung,
kepada kantor harus diperiksa. Jangan hanya SAP menjadi tersangka.
Kalau kejadian pertama tanggal 26 Desember 2022 kenapa tidak
dihentikan dan kenapa masih bisa melakukan pada hari berikutnya. Jadi
suatu kejanggalan bila hanya membaca isi berita yang ditulis wartawan
ini,” paparnya.
Seperti diketahui dan ditulis media menyebutkan
Kajari Jakpus Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka SAP
berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591
/M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang
Pembantu Thamrin City pada 26 hingga 27 Desember 2022. Dan SAP ditahan
di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tersangka SAP selaku teller diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang
Pembantu Thamrin City, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 9.831.498.118,- ungkap Hari Wibowo saat memberikan
keterangan pers kepada wartawan di halaman Kejari Jakarta Pusat, Rabu,
(15/3/2023). (tim).
