Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Litbang Diklat Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung dibawah komando Bambang Hery Mulyono, SH,MH
selaku Ka Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI bersama Dr.H. Andi Akram,
SH,MH selaku Ka Puslitban Kumdil MA RI dikordinatori Dr.M. Ikbar Andi
Endang, SH,MH, mengadakan Forum Gruop Discusi terkait tentang Tata
Cara Seleksi Pemilihan dan Pengajuan Hakim Konstitusi.
Acara yang diadakan di Hotel Holiday Inn Kemayoran,
Jakarta Utara itu menghadirkan Dr.H. Andi Samsan Nganro, SH,MH, (Wakil
Ketua MA RI bidang Yudisial, 2020 -2023) selaku Keynote Speech, Dr.H.
Sarifuddin Sudding, SH,MH anggota DPR RI dari Komisi III (2019 -2024),
Prof.Dr. Jimmly Ashidiggie, SH,MH, (Ketua MK priode 2003 – 2008), Dr.
Maruarar Siahaan, SH,MH, (hakim konstitusi priode 2003 – 2010), Dr.
Ismail Ruaan (Ketua Umum PP ICMI) dan Dr.H. Yosran, SH,MH, (Hakim
Agung Kamar TUN MA RI) dipandu Moderator yang tidak asing lagi, Jimmy
Claus Pardede, SH,MH (Hakim Yustisi Pusdiklat Teknis Kumdil MA RI).
Memang acara diskusi yang mengambil tempat di Cendana
Function Room, Hotel Holiday inn itu dihadiri hanya beberapa orang
undangan tapi terbanyak dari Akademisi terlihat asyik dan bernuasa
kekeluargaan. Para peserta yang dipandu oleh Jimmy Pardede asyik asyik
saja karena semuanya dirangkul agar bisa memberi nilai tambah seperti
komentar, pendapat, kritik dan pertanyaan kepada para pembicara.
Sehingga, muncul ide – ide agar Mahkamah Agung melalui naskah akademik
yang sudah tampung dan tertata rapi dan apik itu nantinya oleh tim
penyusun akan menyerahkannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam diskusi tersebut dimunculkan oleh Dr. H.Andi
Samsan Nganro, SH,MH, selaku pembawa naskah pertama agar nantinya
Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim-hakim yang dapat mengawal
nilai-nilai konstitusi dan demokrasi. Sebab, fungsi dan tugas Mahkamah
Konsitusi (MK) sering diposisikan sebagai pengawal konstitusi,
penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hal-hal
konstituional warga negara serta pelindung hak hak asasi manusia.
Untuk itu, Andi Samsan Nganro menyampaikan dibutuhkan
figur hakim komnstitusi yang berkualitas dan berkapsaitas dengan
krteteria yang tinggi. Karena pengangkatan hakim konstitusi merupakan
“pintu awal” dari independensi dan imparsialitas MK sebagai suatu
cabang kekuasaan kehakiman ketatanegaraan di Indonesia.
Andi menyebutkan dalam konteks pengisian Hakim
Konstitusi sebagaimana Pasal 24-C ayat (3) UU NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa MK mempunyak 9 orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden masing-masing 3 orang dari Mahkamah Agung, 3
orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 3 orang yang ditunjuk
Presiden.
Sementara pengangkatan dan pemberhentian hakim Konstitusi di
delegasikan lebihlanjut untuk diatur sebagaimana di Pasal 24-C ayat
(5) UU NRI Thun 1945.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Hakim Konstitusi harus
memenuhi 4 kreteria diantaranya (1) Integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, (2) Adil, (3) Negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan serta (4) Tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Namun, kemudian di Pasal 20 ayat (2) UU No.7 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas UU No.24 tahun 2003
menyebutkan MK negaskan
bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga
(MA-DPR- Presiden RI) dilakukan melalui seleksi yang objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Namun, selama ini terdapat perbedaan mekanisme seleksi.
Sementara itu, Dr.H. Sarifuddin Suddin, SH,MH, mengatakan
sudah seharusnya ada peraturan cara seleksi, pemilihan calon hakim
konstitusi. Sebab, menurutnya, akhir-akhir ini penunjukan hakim
konstitusi khususnya dari komisi III DPR RI, sudah tidak jelas. Sudah
seperti ada titipan. “Contoh yang sangat jelas ada calon hakim
konstitusi yang oleh penunjukan. Sehingga tidak jelas apakah sang
hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan kreteria yang ada di
dalam Pasal 24 – C ayat (5) UU NRI tahun 1945. Jadi melalui diskusi
ini dapat dimunculkan sebuah aturan yang jelas,” kata sang anggota DPR
RI sudah puluhan tahun. (tob).
