Jakarta,hariandialog.co.id.- Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengungkap adanya dana Rp
45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Sebagian dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah
politikus. Diduga, dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan para
politisi pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di
kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya
mengalir kepada politikus,” kata Natsir dalam acara Satu Meja Kompas
TV dikutip Jumat (17-03-2023). “(Digunakan) pada periode sebelumnya,
Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,”
tuturnya.
Natsir mengatakan, dana Rp 45 triliun tersebut berasal dari
green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan,
lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan. Menurut penelitian
PPATK, setiap periode pemilu akan muncul gejala kejahatan serupa yang
polanya hampir sama. “Seperti misalnya memberikan izin terhadap
penggalian tambang atau lahan,” ungkap Natsir.
Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, menjadi
kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti. Menambahkan pernyataan
Natsir, Ketua PPATK 2002-2011 Yunus Husein mengamini bahwa ada
pola-pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.
Oleh karenanya, patut muncul dugaan dana gelap hasil kejahatan
tersebut turut mengalir ke kontestasi pemilihan. “Setiap jelang pemilu
biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti
ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ujar Yunus.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, kata Yunus,
sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, PPATK berperan
layaknya pemain gelandang dalam pertandingan sepak bola, memberikan
umpan berupa temuan tindak kejahatan.
Selanjutnya, umpan tersebut diproses oleh para pemain
penyerang atau striker, yakni para penyidik dari aparat penegak hukum.
Yunus pun memastikan bahwa setiap indikasi kejahatan yang ditemukan
PPATK bakal diteruskan ke aparat penegak hukum. Selanjutnya, menjadi
kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya. “Penyelidikan itu
memerlukan waktu biasanya tidak langsung bisa, karena mencari bukti
permulaan itu dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu.
Tapi PPATK kalau ada indikasi pidana pasti ke penyidik,” katanya tulis
kompas.
Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi
Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Dia menyebut,
sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke
partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024. “Luar biasa terkait GFC
(green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk)
satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai
politik,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Jakarta,
Kamis (19/1/2023).
Menurut Danang, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan
aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan
secara bersama-sama. “Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan
dalam rangka 2024, itu sudah terjadi,” tuturnya. (han).
