Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa M Zulfi, menuntut terdakwa Sofian Rahman Lubis dengan
pidana penjara selama 1 bulan dipotong selama berada di dalam tahanan
sementara.
Terdakwa Sofian Rahman Lubis kelahiran Binjai, 17
April 1978 itu, sejak awal tidak dilakukan penahanan di dalam rutan
alias statusnya tahanan kota, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
disebut terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, sebagaimana surat dakwan jaksa atas nama
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terdakwa yang ditahan per
01 Agustus 2024 disebutkan Sofian Rahman Lubis selaku Direktur Utama
PT Mandiri Pratama Khatulistiwa mendapat proyek pengerjaan pengadaan
Power and control Jasa Perancangan pengadaan kontruksi pembangunan
pipa gas Senipah Balikpapan dari PGAS Solution senilai
Rp.555.000.000.-
Mengetahui dapat pekerjaan, terdakwa Sofian Rahman
Lubis menghubungi Zuhrah dan menyampaikan bahwa perusahaannya butuh
modal Rp.400 juta guna mengerjakan proyek power and kontrol jasa
perancangan pengadaan kontruksi pembangunan pipa gas Senipah
Balikpapan.
Untuk itu meminta modal dan akan dikembalikan modal berikut keuntungan
15 persen atau Rp.60 juta dan lama pengerjaan 60 hari. Dan perjanjian
kerjasama tersebut diaktenotariskan di kantor Notaris Nur Alfa
Kusumapatria, SH,M.Kn.
Namun, setelah proyek selesai, terdakwa menerima
Rp.555 juta, namun uang milik Zuhrah sebesar Rp.400 juta berikut
keuntungan yang disampaikan tidak diberikan.
Sehingga, terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diancam
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Namun, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang
dipimpin majelis hakim Ahmad Samuar menyatakan terdakwa Sofian Rahman
Lubis terbukti bersalah melakukan “penggelapan” dan menjatuhkan
vonnis pidana penjara selama satu bulan dikurangi selama berada di
dalam tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2
ribu.- (tob)
