
Jakarta,hariandialog.co.id.– Persidangan atas terdakwa Zarof Ricar,Lisa Rachmat (kuasa hukum terpidana Ronald Tanur, dan Meirizka Widjaya (ibu kandung Ronald Tanur) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Hal tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili para terdakwa dalam putusan sela ‘Menolak’ eksepsi dari para terdakwa.
Majelis hakim diketuai Rosihan Zuhriah Rangkuti dengan anggkota hakim Purwanto Abdullah dan Sigit Herman Binaji yang memeriksa dan mengadili Zarof Ricar (63 thn), dalam putusan selanya mengatakan bahwa eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Untuk itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari M.Abdurrahman, Chandra dkk menghadirkan saksi-saksi di persidangan guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dan pada putusan sela untuk Meirizka Widjaja (60 thn),menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya yang menyatakan dalam pokok eksepsinya yang menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo karena suatu tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana dimaksud pada pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atas dieksepsi tersebut dikatakan dalam putusan sela tidak dapad diterima dan persidangan berlanjut.
Dalam putusan sela untuk terdakwa Lisa Rachmatmaupun rimkuasahukumnya juga ditolak (tidak dapat diterima)dan majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuik persidangan berikutnya supaya menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan.
Kasus Dugaan Lakukan Gratifikasi
Perlu diketahui bahwa Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) tersebut, Lisa Rachmat, dan terdakwa Meirizka Widjaya diadili atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi) guna mengatur putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang diadili di PN Surabaya pada Oktober 2024,yang didakwa melakukan penganiayan kepada Dini Sera hingga tewas.
Dalam kasus ini, tiga majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Ronal Tannur, dengan posisi ketua Erintuah Damanik, hakimanggota,Mangapul dan Hru Henindyo juga dijadikan sebagai terdakwa penerima suap yang totalnya Rp 1,5 miliar. Ketigahaklim tersebut saat ini juga masih diperiksa dan dikadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agendapemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, mantan Ketua Pengadilan Surabya, Soesilojuga ditetapkan sebagai tersangkaoleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, yang melakukan penyelidiklan dan penyidikan atas kasus gratifikasi tersebut.
Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kepada terdakwa Zarof, Lisa dan Meirizka digelar pada persidangan Senin (3/3/25). (Het)
