Dialog

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti atas Perkara Inkracht

Barang Bukti diperlihatkan sebelum dimusnakan (poto/Ist)

Jakarta,hariandialog.co.id. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolan Barang Bukti pada Rabu (7/5/2025) bertempat di halaman pekarangan Kantor Kejari Jakbar, melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 407 berkas perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Jakbar Hendri Antoro didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Romli Mukayatsyah, dan dihadiri pihak Polres Metro Jakarta Barat, Kodim 0503/JB, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, BNN, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja seberat 5.518 gram, sabu (1.926 gram), ekstasi, MDMA, mefedron, ketamin, hingga pil tramadol dengan berat keseluruhan mencapai 7.708 gram. Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 180 butir pil tramadol.
Barang Bukti Terorisme
Selain memusnahkan barang bukti perkara Pidum dan Pidsus,padasaat bersamaan juga dimusnahkan barang bukti dari 26 kasus terorisme, seperti sajam, senapan, panah, dan pakaian yang digunakan dalam aksi kejahatan. Dan sebanyak 393 koli atau setara 2.849.760 batang rokok ilegal berbagai merek yang merupakan tindak pidana bidang cukai juga ikut dimusnahkan.
Menurut Kajari Jakbar melalui Kasi Intel, Marjuki SH, MH, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan rutinitas yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang sudah inkracht, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *