Ekonomi

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

Jakarta-hariandialog.co.id- OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa.

IKAD hadir sebagai instrumen memetakan kondisi inklusi keuangan Indonesia bagi semua pemangku kepentingan mengakselerasi inklusi keuangan di daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat lebih merata.

Peluncuran IKAD dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“IKAD ini disusun sebagai gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di wilayah Indonesia. Indeks ini lahir semangat kolaboratif endorong layanan keuangan lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.

Penguatan akses keuangan yang inklusi,kata Friderica salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, “ IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data kebijakan mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.

Penyusunan IKAD,sebuah inisiasi kolaborasi dan sinergi melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi.Dengan langkah penyusunan melalui potret karakteristik di seluruh wilayah Indonesia, IKAD mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”,yang menunjukkan IKAD merupakan langkah solutif mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Keberadaan IKAD sejalan komitmen OJK penguatan sektor keuangan dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui inovasi, upaya, dan inisiatif strategi inklusi keuangan.

Inklusi keuangan bagian penting pembangunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Pemerintah Indonesia menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen di 2045.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah disusun dengan memadupadankan Visi Misi Presiden dan kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045. Di dalamnya inklusi keuangan ditetapkan menjadi indikator salah satu Sasaran Utama Prioritas Nasional, dengan target tercapai 91 persen tahun 2025 dan 93 persen di 2029.

Berdasarkan kebutuhan,IKAD hadir sebagai instrumen strategis penyelarasan target pusat dan daerah (nasional hingga tingkat kabupaten/kota) adalah kunci bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mengakselerasi inklusi keuangan secara sinergis di seluruh wilayah.

Saat ini sudah terbentuk 552 TPAKD di wilayah Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota. TPAKD telah menjalankan peran menyusun berbagai program kerja sesuai kebutuhan masyarakat berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan. ( NL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *