Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah seorang sumber di Pemda
Jakarta Selatan menyebutkan ratusan pekerjaan saluran menyalahi
aturan. Bahkan disebut lebih tepatnya melanggar adendum yang telah
disepakati melalui surat keputasan (SK) penunjukan pekerjaan.
Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan turun melalukan investigasi dan memeriksa hasil kerja para
pelaksana atau pemborong bersama institusi pemilik pekerjaan dalam hal
ini Sudin Pekerjaan Umum upt devisi saluran. “Jadi turun dong ke
lapangan dan lihat sendiri hasil pekerjaan para pelaksana,” kata sang
sumber yang tidak mau disebutkan namanya di media.
Bila tidak mau turun melihat kelapangan, lanjutnya,
kemungkinan besar sudah ada hubungan baik antara pihak kejaksaan
dengan para pemborong yang dimediasi oleh bagiandi Sudin Pekerjaan
Umum Kota Jakarta Selatan. “Kalau ada pembiaran perlu dicurigai tapi
kita bukan menuduhnya. Coba pekerjaan jalan terus walau tidak sesuai
aturan seperti bedeng pekerja, papan proyek serta hasil akhir setelah
dikerjakan bagaimana,” jelas sang sumber.
Dilapangan, terangnya, setelah dikerjakan saluran seperti
digali dan dipasang beton saluran kemudian ditutup langsung ditinggal
begitu saja. Padahal, sesuai aturan harus dirapikan. Tapi
kenyataannya, para pelaksana pekerjaan langsung meninggalkan begitu
saja berantakan. Akhirnya pemilik rumah lah yang memperbaiki agar baik
dan indah dipandang mata. Sementara pelaksana sudah tidak tau kemana
dan diprotespun tidak jelas kemana karena alamat tidak. “Bagaimana mau
protes papan proyek tidak ada. Biasanya di papan proyek jelas nama dan
alamat serta nomor telepon pelaksana pekerjaan atau pemborong yang
memenangkan tender pekerjaan,” ungkap si sumber.
Salah seorang pemborong atau pelaksana pekerjaan saluran
dlingkungan warga untuk wilayah Jakarta Timur menyebutkan apa yang
terjadi di Jakarta Selatan salah. “Kalau selesai digali dan dipasang
beton saluran ditutup dan ditinggal sudah menyalahi. Pihak Intelijen
Kejaksaan sudah seharusnya turun ke semua lokasi pekerjaan dan di cek.
Bila sudah dicairkan dan pekerjaan tidak rapi, artinya ada
penyelewengan anggaran perapian. Itu korupsi dan harus diusut,” terang
sang pemborong yang berasal dari Sumatera Utara itu.
“Jadi jelas ada penyalahgunaan biaya yah kalau benar mulai
dari papan proyek, bedeng para pekerja serta perapian hasil akhir dari
proyek. Uang jaminan harus dipotong dan bagian keuangan harus benar
benar mendapatkan penjelasan serta bukti bukti foto hasil akhir
pekerjaan baru dibayarkan. Bila pekerjaan masih berantakan alias
tidak rapi, tapi sudah dibayar penuh patut dan harus diusut ada apa
dengan hal yang demikian,” lanjut pemborong yang sudah menjadi rekanan
pemda DKI Jakarta puluhan tahun. (tob).
