Jakarta, hariandialog.co.id.- Harga beras di Tanah Air mengalami
kenaikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
terus membangun koordinasi langkah-langkah antisipasi kenaikan harga
beras bersama pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian atau lembaga
terkait.
Diketahui, beras menjadi komoditas yang mengalami kenaikan
harga cukup signifikan pada periode September hingga Oktober tahun ini
selain bawang putih, gula pasir dan jagung.
Saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian
Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP),
Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Tito mengungkapkan perlunya
perhatian pemerintah terhadap gabah dan beras yang tengah mengalami
kenaikan harga. “Secara umum perkembangan harga relatif stabil,
namun kita harus mengatensi gabah dan beras, terutama yang tertinggi
tadi adalah di Kalteng, ini naiknya signifikan, juga Jawa Tengah,”
katanya dalam keterangan tertulis, Senin (09-10-2023).
Tito menjelaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah
melakukan intervensi terkait kenaikan harga beras. Langkah-langkah
tersebut mulai dari penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah dan
beras eceran, hingga penyaluran beras untuk Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan (SPHP) sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Tantangan
kita adalah bagaimana agar beras yang disalurkan ini betul-betul
sampai ke pasar tradisional, itu kuncinya. Jangan sampai berhenti di
distributor, dan kemudian setelah itu ditimbun,” ujarnya.
Pemerintah melalui Bapanas, lanjut Tito, juga menggencarkan
gerakan pangan murah yang didukung dengan bantuan sosial (Bansos)
berupa bantuan pangan kepada 21,5 juta keluarga penerima manfaat.
Adapun penyaluran bansos tersebut dilakukan pada periode September
hingga November yang masing-masing mendapatkan sebanyak 10 kilogram.
Selain itu, Tito melanjutkan bantuan berikutnya disalurkan
dalam rangka penanganan stunting, yaitu telur dan daging ayam untuk
1,4 juta keluarga. “Tolong gerakan pangan murah ini digencarkan
betul, baik melalui APBD, belanja tidak terduga, pos anggaran belanja
tidak terduga, atau pos reguler dari dinas pangan misalnya,
perdagangan, untuk memberikan atau menjualkan pangan dalam bentuk
paket-paket dengan harga yang disubsidi oleh pemerintah daerah. Jadi
paralel dengan pemerintah pusat yang melakukan gerakan pangan murah,”
jelasnya tulis dtc. (halim).
