Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Selatan mengumumkan lelang barang rampasan berupa mobil Jeep Rubicon
milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Adapun harga limit yang
ditawarkan oleh Kejari Jaksel dalam lelang adalah Rp. 809,3 juta.
Pengumuman pelelangan tersebut diketahui dari unggahan
akun medsos di akun Instagram milik Kejari Jakarta Selatan. “Harga
limit Rp 809.300.000, dengan uang jaminan Rp. 242.790.000,” bunyi
pengumuman lelang barang rampasan, dilihat pada Minggu (21–/2024) di
Jakarta. “Benar kita akan lelang mobil milik terpidana Mario Dandi
Satrio,” aku Kasi Barang Bukti Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas, SH,MH
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan katanya, dengan
perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta
IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan negara berdasarkan
putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari PN Jakarta
Selatan atas putusan Mahkamah Agung dan surat keputusan ijin lelang
dari Kepala Kejari Jaksel dengan nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024
tanggal 1 April 2024.
Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari
Jaksel, tertera spesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut.
Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari
terpidana Mario Dandy Satriyo alias Dandy.
Pelaksanaan lelang bakal digelar pada Jumat (26/4/2024)
April 2024 melalui aplikasi lelang. Batas akhir penawaran disebutkan
pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server.
Adapun tempat pelelangan dilakukan di kantor Kejari Jaksel di jalan
Tanjung No.1, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Mobil tersebut sempat lama tidak dihidupkan atau tidak
dipergunakan. Namun, sekarang sudah siap jalan setelah dicas air
battaraynya (AKI) dan semua asesoris terlihat lengkap. (tob).
