Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
menyampaikan langkah timnya yang menyampaikan adanya kerugian negara
sebesar Rp 271 triliun serta berbagai penyitaan bukan untuk
menghentikan eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan
kehilangan pekerjaan. “Menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi
lebih baik,” kata Febrie, melalui keterangan resmi yang dibagikan pada
Selasa, 23 April 2024.
Menurut Febri, dampak negatif bagi masyarakat di Bangka
Belitung dan pekerja soal proses penyitaan ini hanya bersifat
sementara. Penindakan yang dilakukan Jampidsus, lanjutnya, untuk
kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti sedia kala,
walaupun berdampak besar dan menghabiskan banyak biaya.
Tak hanya itu, direktorat pidana khusus Kejagung itu juga
akan membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial
BUMN menjadi lebih baik. “Tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim
investasi yang baik juga, menjadi harapan semua orang,” kata Febrie
tulis tempo.
Ihwal kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah ilegal,
dampak yang terjadi diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian
negara, bukan hanya recovery asset (mengembalikan hak negara dari
timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti. Ia
menjelaskan fokus Jampidsus Kejagung adalah rehabilitasi pelaku
korupsi agar bertanggung jawab perihal kerusakan dan dampak ekologinya
kepada masyarakat. “Kerugian tidak hanya dibebankan kepada negara,
tapi juga kepada pelaku korupsinya,” tutur Febrie. (bing)
