Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri meminta
pemerintah daerah segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
(BRIDA). Sekretaris Jenderal Kemendagri yang juga Pelaksana Harian
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro mengamanatkan tugas
tersebut saat rapat pembentukan BRIDA, Senin, 4 Juli 2022. Rapat yang
berlangsung secara virtual ini turut dihadiri oleh para perangkat
Badan Litbang Daerah (Balitbangda).
Suhajar menjelaskan, BRIDA berperan melaksanakan fungsi
untuk mendukung program daerah berbasis riset. Peran tersebut
dibutuhkan dalam mendukung pengambilan keputusan agar semakin valid,
termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA,
seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Pemerintah
terus mendorong pembentukan BRIDA di daerah-daerah lainnya. “Saya
menyampaikan pesan Bapak Mendagri agar seluruh daerah menyegerakan
ini. Saya yakin seluruh Kabag, Karo Hukum dan Organisasi sudah paham,
dan nanti konsultasi bisa silakan datang satu-dua orang, melihat
anggaran atau virtual juga bisa,” kata Suhajar seperti ditulis tempo.
Pembentukan BRIDA, ia melanjutkan, untuk mendorong
inovasi daerah. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah,
yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan
publik, dan daya saing daerah. “Cita-cita, visi dan misi kepala daerah
harus didukung berbasis riset, sehingga keputusan yang diambil
berbasis riset, begitu. Jadi pada saat Bappeda rapat tentang
perencanaan pembangunan itu berbasis data riset. Enggak bisa
sembarang-sembarang saja,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Suhajar meminta Pemda yang belum
memiliki BRIDA segera membentuknya. Terlebih adanya perubahan
Peraturan Daerah (Perda) khususnya mengganti dan memperluas peran
Badan Litbang menjadi BRIDA. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat
perlu melanjutkan arahan tersebut kepada bupati/wali kota. Daerah juga
diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) terkait pembentukan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan
sebagai landasan perencanaan pembangunan.
“Jadi mekanisme pembentukan badan ini sama seperti biasa
ya, berarti nanti itu kan Peraturan Daerah. Berarti nanti daerah ini
kabupaten/kota ke provinsi, yang provinsi ke Kemendagri, yang mau
verifikasi ini ada pertanyaan-pertanyaan silakan saling bertanya,
diskusi bersama,” kata Suhajar. (pitta)
