Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja di
wilayah Timur Tengah untuk menjadi pekerja rumah tangga. Sebab, ada
risiko pekerja migran mengalami eksploitasi seksual di sana.
Apalagi, Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium
pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di
Timur Tengah. “Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas
tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang
kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual,” kata Direktur
Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha
Nugraha kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Judha menyampaikan, sepanjang tahun 2023, Perwakilan RI
di PEA memulangkan 293 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah ke
Tanah Air.
Terbaru, PMI asal Cianjur berinisal IOW (39 tahun) dibebaskan dari
penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Persatuan Emirat
Arab pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 04.00 WS. Selain IOW, pada
saat bersamaan polisi membebaskan PMI berinisial SP asal Serang,
Banten. Mereka berhasil diselamatkan setelah KJRI Dubai melakukan
pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW melalui koordinasi
berbagai pihak.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepolisian
Dubai untuk langkah penyelamatan. “Konjen RI Dubai juga memfasilitasi
panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur,” ucap Judha
tulis kompas.
, Kondisinya Baik dan Sehat Kendati begitu, saat ini IOW dan
SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk
penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk
sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women
and Children.
Di sisi lain, kata Judha, Direktorat PWNI Kemlu bersama
Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur
pada Selasa (11/7/2023). Tujuannya, menyampaikan secara langsung
perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian
Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus. “Termasuk
fasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai,” kata
Judha. (tim).
