Jakarta, hariandialog.co.id. Narkoba banyak disalahgunakan di
Indonesia hingga menimbulkan efek negatif bagi kesehatan tubuh. Modus
perdagangan narkoba pun beragam. Para oknum memiliki seribu cara untuk
mengedarkan narkoba dengan cara ilegal, mulai dari modus produk
brownies, keripik pisang, hingga air mineral.
Narkoba sebenarnya merupakab jenis obat-obatan yang biasanya dipakai
dokter untuk membius pasien atau sebagai obat-obatan saat proses
penyembuhan penyakit tertentu. Namun, beberapa kalangan justru
menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak seharusnya.
Simak jenis-jenis narkoba yang beredar di Indonesia berikut dampaknya berikut.
1. Heroin atau Putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi,
reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu
sendiri sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
Cara penggunaan heroin ini disuntikkan ke anggota tubuh atau dengan
cara dihisap.
2. Ganja
Ganja merupakan tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan
kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya. Ganja merupakan satu di
antara jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan berlebih.
Cara penggunaannya dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu
dihisap.
3. Lysergic Acid
Lysergic Acic atau LSD merupakan jenis narkotika yang tergolong
halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau
pil Dipakai dengan diletakkan di lidah. Narkotika ini akan bereaksi
setelah 30-60 menit kemudian, dan akan berakhir efeknya setelah 8
hingga 12 jam.
4. Opium
Opium merupakan zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang
bernama papaver somniferum. Kandungan morfin dalam bubuk ini biasa
digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
5. Kodein
Kodein merupakab sejenis obat batuk yang biasa digunakan atau
diresepkan oleh dokter, tetapi obat ini memiliki efek ketergantungan
bagi si pengguna. Kodein merupakan hasil proses dari metilasi morfin.
Cara penggunaannya dengan dihisap.
6. Metadon
Metadon merupakan narkotik sintetis yang kuat seperti heroin (putaw)
atau morfin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif yang kuat.
Penggunaan Metadon dapat dianjurkan pada terapi pengguna narkoba
suntikan untuk mengganti heroin bila dirinya tidak dapat berhenti
memakainya akibat kecanduan, namun harus di bawah pengawasan petugas
kesehatan.
7. Barbiturat
Barbiturat merupakan jenis obat penenang yang digunakan untuk
mengurangi aktivitas pada otak. Bisa mengatasi berbagai macam masalah,
termasuk bisa digunakan untuk mengatasi masalah tidur. Namun, obat ini
tidak bisa sembarangan digunakan tanpa resep dokter. Penggunaanya
harus sesuai dengan resep dokter, jika disalahgunakan akan menimbulkan
dampak buruk bagi kesehatan.
8. Ekstasi
Dilansir dari laman Kepri Polri, ekstasi merupakan senyawa kimia yang
sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya
menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta
serbuk. Nama lain dari psikontropika jenis ini yakni inex,
metamphetamines.
9. Sedatif-Hipnotik
Nama lain dari jenis psikontropika ini adalah Benzodiazepin/BDZ, BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaiannya dengan diminum atau bisa juga
disuntikkan intravena atau anus.
10. Nipam
Nipam merupakan sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi
anseitas (kegelisahan yang terus-menerus). Biasanya digunakan secara
bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya dapat berisiko
bahaya bagi penggunanya.
11. Angel Dust
Angel dust termasuk halusinogen. Zat ini dikonsumsi sebagai sampingan
oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat. Obat ini diproduksi
dalam bentuk bubuk dan bentuk cair, biasanya disemprotkan ke bahan
berdaun seperti ganja, mint, oregano, peterseli, jahe, dan rokok.
12. Speed
Speed atau biasa disebut methamphetamine, merupakan stimulan sistem
saraf pusat yang kuat dan adiktif. Obat ini berbentuk bubuk dan
berwarna putih, tidak berbau, dan berasa pahit. Methamphetamine
merupakan stimulan yang kuat dan tahan lama karena mampu menembus
sistem saraf pusat lebih mudah daripada amfetamin. Cara pemakaiannya
bisa dicampurkan pada rokok, dihisap, atau disuntikkan.
13. Demerol
Demerol merupakan sejenis narkoba yang digunakan sebagai penghilang
rasa sakit dan nyeri. Bagi penderita asma dilarang keras
mengkonsumsinya. Obat ini juga memberikan efek kecanduan. (tempo/han)
