Bengkulu, hariandialog.co.id.– Dalam dunia hukum, seorang hakim
memiliki peran krusial sebagai pengadil yang menentukan arah keadilan.
Menjalankan tugas sebagai hakim bukanlah perkara mudah. Seorang hakim
membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan hukum yang mendalam, namun
harus memiliki “benteng” yang tangguh di dalam dirinya untuk
menghadapi berbagai tantangan dan godaan yang mungkin mengancam
integritasnya.
Benteng ini terdiri dari tiga pilar utama, yaitu
integritas yang teguh, profesionalisme yang unggul, dan kesetiaan pada
nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Integritas yang teguh berarti
hakim harus mampu menjaga moral dan etika profesinya, bahkan ketika
menghadapi situasi yang penuh tekanan. Profesionalisme yang unggul
mengharuskan hakim untuk bertindak dengan keahlian dan pengetahuan
yang mendalam, serta menjaga standar tinggi dalam setiap keputusan
yang diambil. Sementara itu, kesetiaan pada nilai-nilai keadilan dan
kebenaran merupakan fondasi utama yang harus dipegang erat oleh setiap
hakim untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil mencerminkan
prinsip keadilan yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung
(MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara pelepasan
Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H. dari tugasnya sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Bengkulu, pada Senin, 2 September 2024 , di Gedung Gubernur
Bengkulu.
Ia menambahkan bahwa seperti halnya Benteng Marlborough
yang berdiri kokoh di kota Bengkulu, simbol kekuatan dan ketahanan,
seorang hakim pun harus membangun benteng internalnya sendiri. Dengan
bekal integritas, profesionalisme, dan komitmen pada keadilan, hakim
dapat menghadapi berbagai godaan dan tekanan dengan sikap yang
profesional dan objektif.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanpa benteng yang
kuat ini, risiko penyimpangan dan ketidakadilan bisa mengancam
kredibilitas dan efektivitas sistem peradilan. Melalui keteguhan dan
komitmen ini, hakim dapat memastikan bahwa keadilan tetap menjadi
landasan utama dalam setiap proses hukum, memberikan kepercayaan
kepada masyarakat bahwa keputusan yang diambil selalu berdasarkan
prinsip yang adil dan benar. Benteng yang tangguh di dalam diri hakim
adalah kunci untuk menjaga integritas dan kualitas sistem peradilan,
serta menjamin bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
“Atas nama pribadi maupun lembaga Mahkamah Agung dan badan
peradilan, Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang panjang
dan andil signifikan Bapak bagi kemajuan lembaga di setiap tempat
penugasan,” ucap Ketua Mahkamah Agung.
Acara pelepasan ini dihadiri oleh Gubernur
Bengkulu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana
Mahkamah Agung, Anggota DPRD Bengkulu, Panitera Mahkamah Agung,
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu, jajaran Forkopimda Bengkulu, para Hakim Tinggi, dan undangan
lainnya. (azh/hms/red-01)
