Cikarang, hariandialog.co.id.- Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Bekasi Jaoharul Alam, menghadiri penandatanganan berita acara serah
terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan
negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Desa
Jatireja kecamatan Cikarang Timur, di aula desa setempat, pada Selasa,
(03/9/2024).
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Direktur
Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK
RI, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Desa Jatireja, Suwandi.
Mewakili Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Pj Sekda
Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, dalam sambutannya, mengapresiasi dan
menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses
pemindahan tanganan atau hibah barang milik negara.
“Hibah barang milik negara ini, berupa tiga bidang tanah
dengan luas total sejumlah 3.367 meter persegi atau senilai Rp.
9.676.122.000. Tanah ini akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan
fungsi Pemerintah Desa Jatireja, khususnya dalam upaya pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya
tulis bekasikab.
Jaoharul Alam mengatakan, hibah ini merupakan wujud nyata
dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
rangka mempercepat pembangunan daerah khususnya di tingkat desa.
“Dengan adanya hibah ini saya berharap Desa Jatireja dapat lebih
optimal dalam dalam melaksanakan berbagai program yang mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk pengembangan
insfrastruktur layanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
desa,” ujarnya. (yuasa/01)
