
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia, Hj Nurliz. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial RRF (23) dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menjelaskan Rabu, (5/8/26) bahwa insiden tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Tanjung Morawa dengan dalih hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku yang sudah saling kenal dan menganggap korban seperti tetangga dekatnya itu nekat melakukan aksi penganiayaan setelah korban menolak meminjamkan uang tersebut.
”Pelaku panik dan berbuat nekat penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku juga membawa lari perhiasan milik korban berupa sepasang anting emas yang diperkirakan bernilai Rp3 juta. Uniknya, pelaku sempat beraktivitas normal dan masuk kantor seperti biasa pada pagi hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
Tim Gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Poldasu akhirnya berhasil membekuk RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, saat hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 338 ayat (3) jo Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Rusli (57), adik kandung korban yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz binti Junin, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran kepolisian.
”Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT yang membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” tutur Rusli.(Hanter)
