Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar untuk pemerintah
daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan
stunting untuk tahun anggaran 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330
Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting
sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi KMK 330/2025, mengutip Antara,
Selasa, 11 November 2025.
Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar apabila
dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar. Selain
dari nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih
rendah, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.
Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh eks Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif
sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.
Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya
Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu
Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu,
Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo,
Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk,
Pasuruan, dan Tuban.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa,
Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar,
Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Untuk kota yang mendapat insentif, yakni Tebing Tinggi,
Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang
Selatan.
Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting.
Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja penandaan
stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan
sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan,
tulis cnni. (yayan-01)
