Pamekasan, hariandialog.co.id. Kasus dugaan penyebaran video palsu
yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI)
dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk
ke ranah hukum.
Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya, Sahabat Mahfud,
ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).
Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum
tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam
Marsudi. “Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan,” kata
Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 11 November 2025.
Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam
Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan efek jera.
Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi
merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik. “Kami
sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti
ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” ujar
Imam.
Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat salah
paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.
Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak Sahabat
Mahfud untuk meminta ‘bantuan modal Rp100 juta’ yang diklaim berasal
dari Mahfud MD. “Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara
bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak
benar,” tegasnya.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku
bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Siapa pun yang dengan
sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan
orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1
miliar,” jelas Duke.
Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada
penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat. “Kami
berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat
tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,” tambahnya.
Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan antara lain:
Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof
Mahfud MD).
Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi narasi
‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan menautkan nomor WhatsApp +62
857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut, tulis cnni.
(aman-01)
