Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap
pihak-pihak terlibat sengketa tanah yang membuat Wakil Presiden ke-10
dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) marah.
Nusron berkata sengketa ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa
Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo
Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Ia menyebut persoalan ini sudah terjadi sejak 1990-an, jauh
sebelum dirinya menjabat menteri.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap
karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar
lebih transparan dan tertib,” kata Nusron, Minggu (09/11).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah 19,4 hektare di
Makassar itu punya dua dasar hak yang berbeda.
Dasar pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT
Hadji Kalla. Sertifikat ini diterbitkan Kantor Pertanahan Kota
Makassar pada 8 Juli 1996. Sertifikat itu berlaku hingga 24 September
2036.
Dasar kedua, ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar
Tourism Development (GMTD) Tbk. Dasar ini berasal dari kebijakan
Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Kemudian, ada gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri
Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD
melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak
yang menang.
Nusron menyampaikan secara hukum, putusan tersebut hanya
mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Dengan
demikian, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang
sama.
Meski demikian, Nusron menegaskan fakta hukum juga
menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang
berbeda. “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa
dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus
berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan
mengeneralisasi satu putusan,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada
siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun
Manyombalang Dg. Solong.
Nusron menyurati Pengadilan Negeri Makassar guna meminta
klarifikasi dan koordinasi teknis.
Jawaban Lippo
CEO Lippo Group James Riady buka suara soal perusahaannya
diseret-seret dalam sengketa lahan yang membuat JK marah.
James mengakui Lippo punya saham di GMTD. Akan tetapi, ia
mengingatkan GMTD adalah perusahaan terbuka. “Lahan itu adalah
kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di
mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu
pemegang saham,” ucap James saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri 2,
Jakarta, Senin, 10 November 2025.
James pun membantah kabar keterlibatan Lippo dalam sengketa
lahan itu. “Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya
dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James, tulis cnni.
(bing-01)
