Cibinong, hariandialog.co.id
Pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak memiliki lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang berada di kawasan Agrowisata Gunung Mas, Puncak Bogor.
Dari konstruksi rest area telah dimulai sejak September tahun 2020 dan selesai pada Desember tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 52,9 miliar. Pembangunan rest area dilakukan oleh PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana.
Adapun fasilitas utama yang disediakan, antara lain masjid seluas 576 meter persegi dan plaza pandang seluas 572,27 meter persegi. Tersedia pula dengan adanya meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana, taman atau ruang terbuka hijau dan amphiteater.
Hal tersebut menjadi sorotan dari sejumlah warga yang mengeluhkan pendataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Puncak yang akan mengisi Rest Area Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Menurut informasi yang didapatkan dari sejumlah warga melalui Tokoh Masyarakat setempat, Teguh Mulyana yang biasa dipanggil Bowi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area tersebut harus cermat dan teliti dalam mendata PKL yang akan di masukan ke dalam Rest Area Gunung Mas.
“Ya harus cermat, dan teliti prioritaskan warga setempat dan asli penduduk disini,” Ujarnya, Kamis (20/07/23).
Tokoh Pemuda sekaligus pendiri Kelompok Penggerak Pariwisata ( Kompepar) tersebut meminta Pengelola Rest Area untuk profesional dan Proporsional dalam memilh pedagang yang nantinya akan akan berjualan di lokasi tersebut.
“Iya dong, jangan sampai nanti yang mengisi atau yang merasakan dan memetik untung dari Rest Area tersebut kalangan tertentu saja, apalagi kalangan yang dekat dengan penguasa,” Ujarnya.
“ Ya PT Sayaga harus profesional dan memperhatikan warga disini untuk bisa menikmati keuntungan Rest Area ini.” Ujarnya.(Rizky)
