Jakarta, hariandialog.co.id. – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) mulai merelokasi kapal-kapal perikanan yang sudah tidak
beroperasi (mangkrak) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara
Angke, Jakarta.
Langkah ini sebagai upaya mengurai ribuan kapal yang menumpuk di sana.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Jakarta Sigit Bintari mengatakan bagi kapal-kapal yang tidak aktif
dalam dua tahun akan segera dipindahkan ke dermaga lain.
Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jakarta,
sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur
pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan
bongkar muat dapat terjaga. “Ke depannya bagi kapal-kapal yang tidak
aktif dalam dua tahun akan segera direlokasi ke tempat yang aman
sehingga tidak mengganggu alur keluar masuk daripada PPN Muara Angke,”
ujar Sigit dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp, dikutip
Minggu (8/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia
Latif menyebut ada sejumlah penyebab penumpukan kapal di Muara Angke.
Salah satunya, bangkai kapal yang mangkrak.
KKP telah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin
kapal penangkap ikan yang berbasis di PPN Muara Angke mulai Januari
2026. Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan kapal di pelabuhan
tersebut dan menata ulang operasi armada perikanan di Jakarta.
KKP mencatat, sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di
PPN Muara Angke. Sayangnya, kapasitas kolam dan dermaga tidak
sebanding dengan jumlah izin yang terbit. Apalagi cuaca buruk yang
melanda belakangan ini. Akibatnya, pelabuhan difungsikan sebagai
tempat administrasi dan logistik daripada bongkar muat hasil
tangkapan, tulis dtc. (yusa-01)
