Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan masih memeriksa perkara terdakwa atas nama Suwarno dan
Magheppi Kusdhiansyah karena diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Penuntutan Oharda, Maryani Melindawati Sagala, Inda
Putri Manurung dan Yeni Cahyo Risdiantoro.
Menurut surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa Suwarno dan
Magheppi, pada tahun 2022 tepatnya di Mall Kota Kasablanka yang
beralamat di Mall Kota Kasablanka beralamat di Jl. Raya Casablanca
No.Kav 88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan secara
melawan hukum menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang,
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
Sekitar November atau Desember 2021 bertempat di Mall Kuningan
terdakwa SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa MAGHEPPI KUSDHIANSYAH
bertemu dengan saksi RISMAN MAULANA dan istrinya, MUAMALAH AMIR.
Kedua terdakwa pemilik PT BEDJO SELAWASE BOSS BERJANGKA yang memiliki
software, treasury room, dan keuntungan dalam hal trading.
Terdakwa SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa MAGHEPPI
KUSDHIANSYAH bertemu kembali dengan saksi RISMAN MAULANA yang pada
pokoknya menawarkan kepada saksi RISMAN MAULANA, yaitu program
software paket C seharga Rp3, 5. dengan fasilitas sebagai berikut,
Mendapat 1 akun dengan sistem treasury room dengan commander; Mendapat
software; Mendapat training maksimal 15 orang; Mendapat
consulting/konsultasi; Mendapat maintanance/pemeliharaan software;
Mendapat link funding sebanyak USD 2 juta, Mendapat trading room
dengan 25 layar.
Kedua terdakwa juga mengatakan kepada RISMAN MAULANA bahwa
usaha trading ini akan mendapatkan keuntungan sebesar 30% per hari
serta bisa melakukan pengurusan perizinan usaha berjangka PT GLOBAL
NUSHA INTIPERKASA.
Untuk meyakinkan korban RISMAN MAULANA, terdakwa SUWARNO dan
MAGHEPPI KUSDHIANSYAH mengajak melihat bentuk treasury room milik PT
BEDJO SELAWASE BOSS BERJANGKA cabang Puri Indah, sehingga membuat
saksi RISMAN MAULANA percaya dan tertarik untuk bekerja sama.
Namun, apa yang dijanjikan tidak terwujud hingga dilakukan
pengembalian uang yang ditanamkan kepada kedua terdakwa. Akibatnya
korban mengalami kerugian PT Global Nusha Intiperkara sebesar Rp.3,5
miliar.
Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal
492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1
Tahun 2023 Tentang KUHP dan dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal
372 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (tob).
