

Medan,hariandialog.co.id-
Makin Parah kota Medan,dua lokasi bangunan Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diantaranya di Jalan:Sidorukun Kel,Pulo Brayan Darat II Kec,Medan Timur Bangunan Ruko Berlantai II dibangun 9 unit,bangunan di jalan Beo/Madong Lubis Kel,Sei Kera Hilir II ,Kec,Medan Perjuangan terpantau Kru SBN,Rabu (25/10/23 ) Siang.
Bangunan tersebut dibangun sebanyak 5 unit berlantai II lagi tahap pengerjaan berdiri Tegak tanpa tersentuh Aparat terkait,Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) Kota Medan.
Lalu, Kru SBN menjumpai salah satu Tukang bangunan yang tdk mau di sebutkan nama nya mengatakan,Bos yang punya bangunan ini Darwen bang orang Tionghua dan Humas nya Samsuwir di situ ada nomor WA nya bang ucap tukang Bangunan.
Lebih anehnya lagi,aparatur Negara baik Satpol PP maupun Dinas PKPKCTR tidak bersungguh sungguh menjalankan Tupoksi nya dengan benar terhadap Bangunan yang jelas-jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan ratusan Milyar pertahun nya Pendapatan Asli Daerah masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya dengan benar.
Pada hal Kadis PKPCKTR M Endar Sutan Lubis mengatakan sebelum nya,setiap bangunan tanpa IMB/PBG jika kami tahu saya pastikan ditindak lanjuti sesuai peraturan melalui Washapp nya.ternyata semakin banyak bangunan Liar dimana-mana Tanpa Plank PBG.
Sanksi bagi Pemilik Bangunan,selain di kenakan Pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) hukuman pembongkaran di kenakan Sanksi pasal 36 ayat (1) di pidana penjara paling singkat penjara 1(satu) tahun paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000(satu milyar rupiah)paling banyak 3.000.000.000(tiga Milyar rupiah).
Tidak ada alasan bagi Pemko Medan atau DLH membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar,jangan karena adanya intervensi atau pembekingan,maka kebijakan pembangunan Kota medan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD)Kususnya Pemko Medan.
(Emmar/Tim)
