Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk
bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan
pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Sebab, Dito
kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses
penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi
(NHD). “Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi
panggilan patut tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri melalui pesan
singkatnya, Senin (10/4/2023).
“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan
luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang
saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka
NHD,” sambungnya tulis okzn.
Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama ini dapat
memungkinkan untuk diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif.
Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas
penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung
(MA), Nurhadi. “Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk
mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi
dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,” tegas
Ali. (tob).
