Jakarta, hariandialog.co.id Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan
Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan
Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya penyelidikan dugaan
korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022.
Gugatan diajukan oleh ARUKKI bersama LP3HI dengan Boyamin
Saiman bertindak sebagai kuasa hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi uji coba penerapan Pasal 158
huruf e KUHAP baru, yang untuk pertama kalinya secara tegas membuka
ruang penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.
Sidang perdana digelar Kamis, 19-02-2026 di PN Jakarta Selatan,
ditangani hakim Tunggal Budi Setyawan sementara pihak KPK diwakili
oleh biro hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon yang mengambil kedudukan di kantor
Marselinus Edwin & Co, menyebut KPK secara sengaja menunda penanganan
perkara atas sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian
Pertanian yang berkaitan dengan pengadaan penanganan wabah penyakit
mulut dan kuku (PMK) tahun 2020–2022.
Salah satu pokok perkara bermula dari pengadaan eartag secure QR code
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian pada 15 Juni 2022, untuk
penandaan dan pendataan hewan ternak dalam rangka penanggulangan PMK.
Lebih jauh, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK
tahap II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementan pada 2022. Nilai potensi kerugian negara yang
ditemukan mencapai Rp75,7 miliar.
Ironisnya, menurut pemohon, laporan masyarakat terkait perkara
tersebut sebenarnya sudah masuk ke KPK sejak 2020. Bahkan, Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata disebut telah menyampaikan bahwa pada 2021
pimpinan KPK telah menerbitkan surat disposisi kepada unit penindakan
untuk menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan. Namun hingga kini,
perintah itu dinilai tidak dijalankan secara semestinya.
“Karena disposisi pimpinan tidak ditindaklanjuti, kami menilai
Termohon dalam hal ini KPK telah melakukan penundaan penanganan
perkara tanpa alasan yang sah,” ucap Boyamin Saiman melalui keterangan
tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 20-02-2026.
Para pemohon juga menyinggung fakta bahwa sejak pertama kali
terdeteksi pada April 2022, wabah PMK menyebar luas ke berbagai daerah
dan bahkan menuai sorotan keras dari DPR RI yang menilai penanganan
pemerintah lamban dan tidak optimal.
Berdasarkan rangkaian temuan dan pemberitaan media, ARUKKI dan LP3HI
meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan
eartag serta vaksin PMK di Kementerian Pertanian, (tob)
