Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan
pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan
dua orang lain dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga)
orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana
tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan,
Selasa, 12 Agustus 2025.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia
dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan
untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai
saksi. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan
oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam
rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana
tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke
depan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian
negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya
mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Dalam perkara ini, hitungan awal,
dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK
Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari
hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan
dengan BPK. “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga
dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK
akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya tulis dtc.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK
menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum
ada tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang
juga Ditektif Partikelir Boyamin Saiman, mengklaim telah menyerahkan
ke KPK salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024
terkait kuota haji tambahan.
KPK mengatakan informasi terkait Surat Keputusan Menteri
Agama yang diserahkan MAKI tersebut akan didalami penyidik. “Informasi
itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk
mendalaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025, (bing-01)
